Sengketa pajak bisa menjadi mimpi buruk bagi bisnis. CXConsulting memiliki tim yang berpengalaman dalam menangani sengketa pajak di semua tingkatan.
Tahapan penanganan sengketa:
- Pemeriksaan Pajak: Pendampingan selama proses pemeriksaan oleh DJP
- Keberatan: Penyusunan surat keberatan jika tidak setuju dengan SKP
- Banding: Pendampingan di Pengadilan Pajak
- Peninjauan Kembali: Upaya hukum terakhir ke Mahkamah Agung
- Restitusi Pajak: Pengurusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
- Pengurangan & Penghapusan Sanksi: Negosiasi dengan DJP
Kapan perlu jasa sengketa pajak?
- Menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak sesuai
- Sedang diperiksa oleh DJP dan butuh pendampingan
- Mengalami sengketa penafsiran peraturan perpajakan
- Ingin mengajukan restitusi PPN atau PPh
💡 Tertarik dengan layanan ini? Hubungi kami untuk konsultasi gratis. Tim CXConsulting siap membantu Anda!