Pajak internasional menjadi semakin relevan seiring globalisasi bisnis. CXConsulting membantu Anda navigasi aturan perpajakan lintas negara dengan aman.
Layanan pajak internasional:
- Analisis dan penerapan tax treaty (P3B)
- Penanganan Controlled Foreign Corporation (CFC) rules
- Struktur holding dan investasi internasional
- Pajak penghasilan BUT (Bentuk Usaha Tetap)
- Penanganan double tax relief (kredit pajak luar negeri)
- Konsultasi repatriasi dividen dan capital gains lintas negara
Siapa yang membutuhkan?
- Perusahaan multinasional dengan cabang di Indonesia
- Perusahaan Indonesia yang berekspansi ke luar negeri
- Investor asing yang menanamkan modal di Indonesia
- Individu dengan penghasilan dari luar negeri
💡 Tertarik dengan layanan ini? Hubungi kami untuk konsultasi gratis. Tim CXConsulting siap membantu Anda!