Due diligence pajak adalah langkah kritis sebelum merger, akuisisi, atau investasi. CXConsulting mengungkap risiko pajak yang mungkin terlewatkan.
Lingkup due diligence pajak:
- Review kepatuhan pajak historis (3-5 tahun terakhir)
- Identifikasi risiko pajak yang belum terselesaikan
- Analisis struktur pajak dan potensi penghematan
- Review dokumentasi transfer pricing
- Penilaian kewajiban pajak kontinjen (contingent tax liabilities)
- Rekomendasi struktur transaksi yang optimal secara pajak
Kapan diperlukan?
- Sebelum akuisisi atau merger perusahaan
- Investasi di perusahaan target
- Restrukturisasi bisnis atau holding company
- Initial Public Offering (IPO)
- Penjualan saham atau aset perusahaan
💡 Tertarik dengan layanan ini? Hubungi kami untuk konsultasi gratis. Tim CXConsulting siap membantu Anda!