IKPI, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memaparkan faktor utama yang menyebabkan piutang perpajakan berkualitas non lancar hingga macet terus meningkat.
Data Mengejutkan:
- 2023: Piutang pajak Rp67,69 triliun
- 2024: Naik jadi Rp73,72 triliun
- 2025: Melesat ke Rp75,33 triliun!
- 4.740 ketetapan piutang macet senilai Rp5,84 triliun belum ditagih aktif!
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, meningkatnya piutang perpajakan tersebut terutama dipicu oleh menurunnya kemampuan wajib pajak untuk melunasi utangnya.
"Peningkatan piutang perpajakan pada kualitas non lancar hingga macet terutama dipengaruhi oleh faktor kemampuan membayar (ability to pay) wajib pajak, yang dipengaruhi antara lain karena wajib pajak tidak beroperasi lagi, bubar, meninggal dunia dan/atau tidak mempunyai aset," ujar Inge.