← Kembali ke Beranda 📊 Analisis

Utang Pajak Macet Tembus Rp75 Triliun!

19 Juli 2026

IKPI, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memaparkan faktor utama yang menyebabkan piutang perpajakan berkualitas non lancar hingga macet terus meningkat.

Data Mengejutkan:

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, meningkatnya piutang perpajakan tersebut terutama dipicu oleh menurunnya kemampuan wajib pajak untuk melunasi utangnya.

"Peningkatan piutang perpajakan pada kualitas non lancar hingga macet terutama dipengaruhi oleh faktor kemampuan membayar (ability to pay) wajib pajak, yang dipengaruhi antara lain karena wajib pajak tidak beroperasi lagi, bubar, meninggal dunia dan/atau tidak mempunyai aset," ujar Inge.

💡 Pelajaran buat bisnis: DJP kini semakin aktif menagih piutang pajak. Jangan sampai perusahaan Anda masuk daftar prioritas penagihan! CXConsulting siap membantu tax audit & compliance untuk memastikan semua kewajiban pajak Anda terpenuhi tepat waktu.