← Kembali ke Beranda 📊 Regulasi

Gila! Restitusi PPh Migas Melonjak 29.104% & Non Migas Tembus Rp105 Triliun — Aturan Baru Makin Ketat!

29 Juli 2026

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi untuk PPh sektor migas dan non migas bertumbuh pesat pada 2025. DJP mencatat restitusi PPh Migas mencapai Rp789,51 miliar — melonjak 29.104% dari 2024!

Data Lengkapnya:

Untuk mengkompensasi restitusi raksasa tersebut, pemerintah akan mempercepat penyelesaian aturan bea keluar batu bara sebagai pengerek kas negara.

Kemenkeu juga menerbitkan PMK 28/2026 soal tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pasal 9 memangkas batas maksimal restitusi dipercepat bagi PKP tertentu menjadi Rp1 miliar (sebelumnya Rp5 miliar dalam PMK 209/2021).

💡 Perhatikan Batas Baru! Jika perusahaan Anda PKP dengan restitusi di atas Rp1 miliar, proses pengembalian bisa lebih panjang. CXConsulting siap bantu kelola restitusi dan kepatuhan pajak Anda.