Pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi untuk PPh sektor migas dan non migas bertumbuh pesat pada 2025. DJP mencatat restitusi PPh Migas mencapai Rp789,51 miliar — melonjak 29.104% dari 2024!
Data Lengkapnya:
- Restitusi PPh Migas 2025: Rp789,51 miliar (naik Rp786,8 miliar)
- Restitusi PPh Non Migas: Rp105,04 triliun (melesat 76%)
- Restitusi PPN batu bara 2025: sekitar Rp25 triliun
- Menkeu: "Itu yang saya rugi besar tahun lalu. Bukan saya rugi, pemerintah lah!"
Untuk mengkompensasi restitusi raksasa tersebut, pemerintah akan mempercepat penyelesaian aturan bea keluar batu bara sebagai pengerek kas negara.
Kemenkeu juga menerbitkan PMK 28/2026 soal tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pasal 9 memangkas batas maksimal restitusi dipercepat bagi PKP tertentu menjadi Rp1 miliar (sebelumnya Rp5 miliar dalam PMK 209/2021).