Pemungutan pajak pedagang online kembali gagal jalan! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pemungutan PPh Pasal 22 final 0,5% oleh e-commerce melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026. Padahal, skema ini seharusnya sudah berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Jadwal Barunya:
- Pemungutan ditunda hingga 31 Oktober 2026
- PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025 baru berlaku 1 November 2026
- Keputusan penunjukan marketplace dibatalkan dan akan diterbitkan ulang
- Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli tetap jadi calon pemungut
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beralasan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 yang baru mencapai 5,29% belum cukup kuat, setelah kuartal I-2026 tumbuh 5,61%. "Jadi 5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat, kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan," ujarnya.
DJP menegaskan penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, hanya menggeser waktu pemberlakuan demi menjaga daya beli masyarakat. Pajak yang terlanjur dipungut oleh marketplace wajib dikembalikan ke pedagang.