Pemerintah mulai menggarap sumber penerimaan baru: penghasilan dari sewa rumah kontrakan! Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menyebut masyarakat yang memiliki lebih dari satu properti menjadi fokus perluasan basis perpajakan.
Fokus Kebijakan:
- Wajib pajak dengan lebih dari satu rumah yang disewakan atau dikontrakkan
- Optimasi penerimaan dari kelompok yang belum membayar pajak maksimal
- Integrasi data antar kementerian dan lembaga untuk pengawasan
- Penyempurnaan sistem Coretax untuk analisis data menyeluruh
"Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027, Kamis (6/8/2026).
Pemerintah juga akan memanfaatkan data terintegrasi untuk benchmarking profil wajib pajak. Dengan basis data yang lengkap, potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan diharapkan terus meningkat. Wacana ini langsung memicu perdebatan publik — dan DJP pun turun tangan memberi klarifikasi.