Mulai 1 Agustus 2026, empat marketplace terbesar di Indonesia resmi memungut PPh Pasal 22 dari transaksi penjualan pedagang online. DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut di tahap awal.
Aturan Mainnya:
- Tarif 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri
- Dasar hukum: PMK 37/2025
- Belum termasuk PPN dan PPnBM
- Invoice elektronik marketplace = dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan
Empat marketplace ini dipilih karena kesiapan sistem platform, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan penggunaan mekanisme rekening escrow.
Kabar baiknya: pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22, asalkan menyampaikan surat pernyataan sesuai PMK 37/2025. Pengecualian lain: jasa pengiriman, penjualan pulsa, emas batangan, dan pengalihan tanah/bangunan.