← Kembali ke Beranda 🏢 Regulasi

Mulai Besok! 4 Ecommerce Raksasa Tokopedia-Shopee-Lazada-BliBli Pungut Pajak 0,5% Pedagang Online!

31 Juli 2026

Mulai 1 Agustus 2026, empat marketplace terbesar di Indonesia resmi memungut PPh Pasal 22 dari transaksi penjualan pedagang online. DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut di tahap awal.

Aturan Mainnya:

Empat marketplace ini dipilih karena kesiapan sistem platform, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan penggunaan mekanisme rekening escrow.

Kabar baiknya: pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22, asalkan menyampaikan surat pernyataan sesuai PMK 37/2025. Pengecualian lain: jasa pengiriman, penjualan pulsa, emas batangan, dan pengalihan tanah/bangunan.

💡 Siap-Siap Seller! Mulai bulan ini marketplace bakal otomatis memotong pajak Anda. Pastikan data NPWP dan surat pernyataan sudah benar agar tidak salah potong — konsultasi gratis dengan CXConsulting.