← Kembali ke Beranda 🔍 Analisis

DANA KEMBALI! DJP Perintahkan E-Commerce REFUND Pajak Pedagang yang Terlanjur Dipotong 🔍

5 Agustus 2026

Kabar baik bagi para pedagang online! DJP memastikan e-commerce wajib mengembalikan PPh Pasal 22 yang terlanjur dipungut dari pedagang dalam negeri. Pengembalian ini buntut dari penundaan pemungutan yang diumumkan lewat PENG-46/PJ.09/2026.

Yang Wajib Anda Tahu:

Dalam pengumuman yang ditetapkan Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti itu ditegaskan: "PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri."

Bagi pedagang yang dananya sudah terlanjur dipotong sejak awal Agustus, pantau terus dashboard marketplace masing-masing. Proses refund dilakukan oleh platform, namun pastikan data rekening dan profil toko Anda valid agar pencairan tidak tertunda.

💡 Cek Refund Anda! Jangan biarkan dana mengendap — verifikasi pemotongan di marketplace dan catat semua bukti transaksi. Butuh bantuan rekonsiliasi pajak? CXConsulting siap membantu.