Kabar baik bagi para pedagang online! DJP memastikan e-commerce wajib mengembalikan PPh Pasal 22 yang terlanjur dipungut dari pedagang dalam negeri. Pengembalian ini buntut dari penundaan pemungutan yang diumumkan lewat PENG-46/PJ.09/2026.
Yang Wajib Anda Tahu:
- Marketplace mengembalikan PPh 22 yang sudah dipungut ke pedagang
- Penunjukan e-commerce sebagai pemungut sejak 1 Juli 2026 dibatalkan
- Penunjukan ulang akan dilakukan sebelum pemberlakuan 1 November 2026
- Dasar aturan tetap Peraturan Menteri Keuangan PMK 37/2025
Dalam pengumuman yang ditetapkan Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti itu ditegaskan: "PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri."
Bagi pedagang yang dananya sudah terlanjur dipotong sejak awal Agustus, pantau terus dashboard marketplace masing-masing. Proses refund dilakukan oleh platform, namun pastikan data rekening dan profil toko Anda valid agar pencairan tidak tertunda.