← Kembali ke Beranda 📋 Regulasi

TENANG! DJP Buka Suara: Pajak Rumah Kontrakan BUKAN Pungutan Baru — Ini Fakta Lengkapnya! 📋

10 Agustus 2026

Setelah wacana pajak rumah kontrakan menggemparkan publik, DJP akhirnya buka suara! Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan penghasilan dari penyewaan rumah kontrakan bukan objek pajak baru.

Fakta dari DJP:

"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tegas Inge, Senin (10/8/2026).

DJP memastikan pengawasan dilakukan proporsional dan terukur, mengedepankan pendekatan persuasif serta edukatif. Karakteristik pemilik kontrakan skala kecil yang menjadikannya salah satu sumber penghasilan juga menjadi pertimbangan otoritas pajak.

💡 Tetap Patuh, Tenang! Selama penghasilan sewa dilaporkan sesuai ketentuan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. CXConsulting siap membantu Anda memahami dan memenuhi kewajiban pajak penghasilan sewa.