Setelah wacana pajak rumah kontrakan menggemparkan publik, DJP akhirnya buka suara! Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan penghasilan dari penyewaan rumah kontrakan bukan objek pajak baru.
Fakta dari DJP:
- Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan sudah lama menjadi objek PPh
- Tidak ada pengenaan jenis pajak baru
- Belum ada program kerja khusus 2027 yang menyasar pemilik rumah kontrakan
- Pengawasan berbasis data dan analisis risiko (risk based approach)
"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tegas Inge, Senin (10/8/2026).
DJP memastikan pengawasan dilakukan proporsional dan terukur, mengedepankan pendekatan persuasif serta edukatif. Karakteristik pemilik kontrakan skala kecil yang menjadikannya salah satu sumber penghasilan juga menjadi pertimbangan otoritas pajak.