Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menelusuri kasus penghapusan bukti potong (bupot) oleh sejumlah wajib pajak dalam SPT Tahunan. Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti memastikan proses penelitian masih berlangsung.
Yang Perlu Anda Tahu:
- Bupot bisa dihapus dari konsep SPT, tapi data tidak hilang dari sistem DJP
- Data tetap tersimpan dan bisa jadi objek klarifikasi petugas pajak
- Kalau terbukti seharusnya dilaporkan, wajib pajak diminta SPT Pembetulan
- Bupot prepopulated tidak otomatis diakumulasi — perlu otorisasi wajib pajak
"Penelitiannya sampai saat ini masih dalam proses," kata Inge kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).
Wajib pajak memang diberi ruang menghapus bupot bila meyakini data tersebut bukan penghasilannya. Namun DJP mengingatkan: laporkan ketidaksesuaian data lebih dulu, jangan asal hapus — risikonya pemeriksaan dan SPT Pembetulan.
⚠️ Jangan Coba-Coba! Menghapus bukti potong di Coretax bukan berarti data lenyap. Pastikan SPT Anda akurat sejak awal — CXConsulting siap membantu review kepatuhan pajak Anda.