← Kembali ke Beranda 🔍 Penagihan

DJP Intip Rekening Penunggak Pajak Sebelum Blokir — Aturan Baru Bikin Merinding!

20 Juli 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur pedoman permintaan informasi keuangan wajib pajak. Aturan ini diteken langsung Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sejak 16 Juli 2026.

Apa yang Berubah?

"Permintaan IBK kepada Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Meminta IBK, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Senin (20/7/2026).

Yang bikin merinding: DJP juga bisa minta informasi rincian transaksi kalau ada ketidaksesuaian data. Jadi kalau saldo lo tiba-tiba pindah ke rekening lain, DJP bisa usulkan pemeriksaan khusus!

⚠️ Yang Harus Dilakukan: Jika Anda memiliki tunggakan pajak, jangan tunggu sampai rekening diblokir. Segera hubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menyelesaikan kewajiban. CXConsulting siap membantu Anda mengurus restitusi dan negosiasi dengan DJP.