Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur pedoman permintaan informasi keuangan wajib pajak. Aturan ini diteken langsung Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sejak 16 Juli 2026.
Apa yang Berubah?
- DJP bisa minta informasi saldo rekening penunggak pajak SEBELUM melakukan pemblokiran
- Nggak cuma rekening bank — aset kripto juga masuk radar pengawasan!
- Bisa minta rincian transaksi kalau ada kejanggalan saldo
- Permintaan informasi bisa dilakukan lebih dari sekali untuk penunggak yang sama
"Permintaan IBK kepada Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Meminta IBK, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Senin (20/7/2026).
Yang bikin merinding: DJP juga bisa minta informasi rincian transaksi kalau ada ketidaksesuaian data. Jadi kalau saldo lo tiba-tiba pindah ke rekening lain, DJP bisa usulkan pemeriksaan khusus!