Kantor Wilayah DJP Bali menunjukkan keseriusannya dalam menindak para penunggak pajak. Hingga Juni 2026, sebanyak 295 wajib pajak telah dikenakan tindakan penagihan aktif.
Rincian Tindakan:
- 295 wajib pajak kena blokir rekening
- Sertifikat elektronik dinonaktifkan — tidak bisa lapor SPT online!
- Total tunggakan Rp76,2 miliar
- Aset penunggak siap dilelang
- Penyitaan aset bergerak dan tidak bergerak
Kepala Kanwil DJP Bali menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Kami tidak segan-segan melakukan penyitaan aset jika wajib pajak tetap tidak kooperatif," ujarnya.
⚠️ Jangan tunggu sampai kena sanksi! Jika Anda memiliki tunggakan pajak, segera ajukan restrukturisasi atau pengangsuran sebelum aset Anda disita. CXConsulting siap membantu Anda.