← Kembali ke Beranda 🔒 Penagihan

DJP Bali Nonaktifkan 295 Sertifikat Elektronik & Blokir Rekening — Tunggakan Rp76 M Disita!

19 Juli 2026

Kantor Wilayah DJP Bali menunjukkan keseriusannya dalam menindak para penunggak pajak. Hingga Juni 2026, sebanyak 295 wajib pajak telah dikenakan tindakan penagihan aktif.

Rincian Tindakan:

Kepala Kanwil DJP Bali menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Kami tidak segan-segan melakukan penyitaan aset jika wajib pajak tetap tidak kooperatif," ujarnya.

⚠️ Jangan tunggu sampai kena sanksi! Jika Anda memiliki tunggakan pajak, segera ajukan restrukturisasi atau pengangsuran sebelum aset Anda disita. CXConsulting siap membantu Anda.