DJP Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Isinya? Mengerikan buat yang suka "nakal" soal pajak!
5 Metode Pengawasan Baru DJP:
- Web Scraping: DJP bisa sedot data dari situs web buat deteksi potensi pajak
- Remote Sensing: Sistem penginderaan jauh buat pantau aset dan properti
- Karya Ilmiah & Jurnal: Analisis data dari publikasi penelitian buat cross-check kepatuhan
- Libatkan Babinsa & Bhabinkamtibmas: Petugas lapangan sampai tingkat desa!
- Bedah WP & Kawasan Ekonomi: Analisis mendalam sektor bisnis dan wilayah tertentu
Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat strategi pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui kombinasi pendekatan konvensional dan pemanfaatan teknologi digital. Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026.
Dalam praktiknya, DJP tetap mempertahankan sejumlah metode pengawasan konvensional seperti visitasi, penyisiran wilayah, pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.