Orang-orang super kaya kini masuk radar DJP! Otoritas pajak resmi memperluas akses informasi keuangan — bukan hanya dari perbankan, tapi juga dari penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Isi SE-9/PJ/2026:
- DJP bisa akses data keuangan secara otomatis maupun berdasarkan permintaan
- Data: identitas pemegang rekening, saldo, mutasi transaksi, hingga lokasi transaksi
- Sasaran: wajib pajak risiko tinggi, High Wealth Individual (HWI), dan tokoh publik
- Data juga dipakai untuk penagihan, termasuk pemblokiran dan penyitaan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 ditetapkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 16 Juli 2026. Cakupan pengawasan bahkan bisa menyentuh anggota keluarga, pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga pemilik manfaat (beneficial owner).
Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa transaksi aset kripto tak lagi bisa disembunyikan. Pemerintah memperkuat kepatuhan sekaligus memperluas basis data untuk mengoptimalkan penerimaan negara.