Bank Dunia (World Bank) menilai Indonesia perlu menurunkan batas maksimal Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta per tahun. Rekomendasi ini tertuang dalam laporan bertajuk "Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan" yang dikutip Senin (3/8/2026).
Kenapa Rp500 Juta?
- 66,4% perusahaan formal punya omzet di bawah Rp1 miliar
- 46,9% perusahaan formal omzetnya di bawah Rp500 juta
- Ambang Rp500 juta mendekati level Rp600 juta yang berlaku hingga 2014
- Hapus pengecualian sektor: ekstraktif, impor mesin, kesehatan & pendidikan swasta
"Penyederhanaan sistem PKP ini tidak hanya memperluas basis pajak tetapi juga meningkatkan kepatuhan dengan mengurangi distorsi dan kompleksitas," tulis Bank Dunia.
Semakin rendah ambang batas, semakin besar beban efisiensi bagi bisnis yang mencoba memecah perusahaannya menjadi beberapa operasi demi lolos dari kewajiban PKP.