← Kembali ke Beranda 📊 Kebijakan

Pajak RI Mau Dirombak! Bank Dunia Dorong Omzet Rp500 Juta Kena Pajak — Ribuan Usaha Terdampak!

3 Agustus 2026

Bank Dunia (World Bank) menilai Indonesia perlu menurunkan batas maksimal Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta per tahun. Rekomendasi ini tertuang dalam laporan bertajuk "Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan" yang dikutip Senin (3/8/2026).

Kenapa Rp500 Juta?

"Penyederhanaan sistem PKP ini tidak hanya memperluas basis pajak tetapi juga meningkatkan kepatuhan dengan mengurangi distorsi dan kompleksitas," tulis Bank Dunia.

Semakin rendah ambang batas, semakin besar beban efisiensi bagi bisnis yang mencoba memecah perusahaannya menjadi beberapa operasi demi lolos dari kewajiban PKP.

💡 Estimasi Bank Dunia: reformasi ini berpotensi menambah pendapatan pajak sekitar 0,5% PDB. Pastikan struktur bisnis Anda siap menghadapi perubahan kebijakan — konsultasikan dengan CXConsulting.